Auditor BPK Jabar Pemeras RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi Divonis 5,5 Tahun

Agus Warsudi
Terdakwa Amir Panji Sarosa (lingkaran merah), saat pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pemerasan Dinkes Kabupaten Bekasi di Kejati Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Amir Panji Sarosa, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) divonis 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara, Senin (17/10/2022). Terdakwa dinyatakan terbukti memeras puskesmas dan rumah sakit (RS) di Kabupaten Bekasi.

Putusan ini pun, sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut Amir 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan sanksi kepada terdakwa Amir Panji Sarosa membayar denda Rp200 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Eman Sulaeman saat membacakan nota putusannya, Senin (17/10/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan, Amir Panji Sarosa, sebagai aparatur sipil negeri (ASN) tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit belit dalam persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peras RS dan Puskesmas di Bekasi, Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

57 tahun lalu

Kasus Suap, 4 Tersangka Auditor BPK Jabar Dihadirkan pada Sidang Ade Yasin

57 tahun lalu

KPK Hadirkan 10 Saksi dari Pemkab dan KONI Bogor di Sidang Kasus Suap Auditor BPK Jabar

57 tahun lalu

Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa KPK terkait Suap Auditor BPK Jabar

57 tahun lalu

Suap Auditor BPK Jabar, Ade Yasin Minta Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal