Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid. Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat, maksimal 15 Menit.
"Kemudian, meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," ujar Oded.
Khusus untuk mudik, juga meniadakan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat. Sementara pelaksanaan salat Id dilakukan di masjid dan di luar ruangan.