Aturan Baru PPKM Mikro di Bandung saat Ramadan, Ini Rinciannya

Arif Budianto
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid. Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat, maksimal 15 Menit.

"Kemudian, meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," ujar Oded.

Khusus untuk mudik, juga meniadakan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat. Sementara pelaksanaan salat Id dilakukan di masjid dan di luar ruangan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Oded Larang Sahur On The Road dan Ngabuburit di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal