Aturan Baru PPKM Mikro di Bandung saat Ramadan, Ini Rinciannya

Arif Budianto
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku hingga 19 April 2021. Aturan ini juga menjadi panduan bagi umat muslim yang sebentar lagi bakal melaksanakan ibadah puasa Ramadan. 

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bandung secara detail dapat dilihat berdasarkan aturan bersama, ibadah tarawih, salat Idul Fitri, dan lainnya.

"Bahwa diperbolehkannya pelaksanaan salat berjamaah Tarawih dan salat Id, namun tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Minggu (11/4/2021).

Kendati diperkenankan, jumlah jamaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam masjid adalah sebesar 50 persen dari kapasitas masjid. Jamaah juga tetap menjaga jarak. Pelaksanaan salat berjamaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," jelas dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Oded Larang Sahur On The Road dan Ngabuburit di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal