ASN Kemenag KBB Dilarang Mudik, Jadilah Contoh bagi Masyarakat

Adi Haryanto
Polisi melakukan penyekatan untuk mencegah masyarakat mudik ke kampung halaman. (Foto: Antara)

BANDUNG BARAT, iNews.id – Aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBBdilarang mudik. Mereka yang nekat melanggar aturan larnagan mudik itu bakal mendapatkan sanksi. 

Kepala Kantor Kemenag KBB Ahmad Sanukri mengatakan, kebijakan larangan mudik itu merupakan keputusan pemerintah, sehingga, sebagai abdi negara harus patuh dan menaatinya sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Sanksinya ada dan diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, bisa teguran lisan hingga tertulis,” kata Kepala Kantor Kemenag KBB, Kamis (29/4/2021).

Ahmad Sanukri mengemukakan, aturan sanksi juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Intansi Pemerintah.

Subtansinya adalah, ujar Ahmad Sanukri, bahwa mudik dan cuti tidak boleh dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Bahkan pemerintah pusat pun telah memperpanjang larangan mudik tersebut pertanggal 22 April sampai 24 Mei 2021. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hindari Larangan Mudik, Ratusan Pemudik ke Jateng dan Jatim Padati Stasiun Kiaracondong

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan 160 Titik Penyekatan, Pemudik Bandel Pasti Diputar Balik

57 tahun lalu

Tol Cipali Tetap Dibuka Normal Meski Ada Larangan Mudik

57 tahun lalu

Larangan Mudik Lebaran 2021, 8 Pos Penyekatan Digelar di Kota Bandung

57 tahun lalu

Ridwan Kamil: Memaksa Mudik, Indonesia Terancam seperti India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal