GARUT, iNews.id - Para pedagang di Kabupaten Garut akhirnya bisa berjualan di malam hari dengan syarat mematuhi protokol kesehatan (prokes). Mereka juga harus mematuhi batas jam operasional karena masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pelaku usaha malam hari diperbolehkan, kegiatannya dibatasi sampai dengan jam 9 malam, jadi tidak begitu bebas," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Nia Gania Karyana di Garut, Jumat (30/7/2021).
Sebelumnya, kata dia, saat dilaksanakan PPKM Darurat penegakkannya sangat ketat seperti pemberlakukan larangan berjualan saat malam maupun siang, terutama bagi pedagang bukan makanan.
Namun PPKM Level 3 saat ini, kata dia, ada penyesuaian aturan bagi pedagang di kawasan perkotaan Garut yakni membolehkan berjualan dengan syarat mematuihi prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
"Misalkan sekarang Pasar Ceplak (kawasan kuliner malam), restoran, kafe semua sudah berjalan dengan tetap mematuhi prokes," katanya.