“Saya sebetulnya hari ini memancing pelaku karena Minggu lalu temen saya dicopet juga. Dan sengaja menaruh uang mainan di tas saya, ternyata pelaku terpancing dan berhasil mengambil ponsel juga uang mainan tersebut,” ujar Umar kepada wartawan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cicurug Iptu Madun menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cicurug dengan barang bukti satu unit ponsel merk Xiaomi dan beberapa lembar uang mainan.
“Ya, kita telah mengamankan pelaku setelah tadi dapat laporan dari masyarakat, atas perbuatananya pelaku akan dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara,” ujar Madun menambahkan.