Apes, Baru Berjudi Online 3 Bulan, Pria di Majalengka Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Inin nastain
Pria asal Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka (berbaju oranye) harus berurusan dengan polisi setelah aktivitas perjudiannya terbongkar. (Foto: iNews.id/Inin Nastain) 


Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yakni satu buah handphone merk Samsung A01 warna Hitam, satu buah rekening bank, dua buah lembar tangkapan whatsapp pasangan togel, dan satu buah kartu ATM warna Hitam.

Kendati mengaku baru menjalankan bisnis judi onlinenya pada Juni 2022 lalu, petugas tetap akan menjerat DS dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

65 Pelaku Judi Online di Banten Ditangkap, Polisi Sita Uang Hampir Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal