Selain melarang perayaan tahun baru, tutur Kang Emil, pihaknya mewacanakan mewajibkan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pangandaran untuk memperlihatkan bukti hasil rapid tes antigen.
"Kalau Bali itu harus PCR kesepakatannya. Kalau Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan, itu akan kita coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen," tutur Kang Emil.
Gubernur Jabar mengatakan, larangan perayaan tahun baru juga mengacu pada hasil evaluasi penanganan Covid-19 selama libur panjang Oktober 2020 lalu.
Menurutnya, berdasarkan data evaluasi, libur panjang mendorong peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit-rumah sakit rujukan Covid-19.
"Sehingga, belajar dari pengalaman itu, maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah bersih dari Covid-19," kata Gubernur Jabar.