BANDUNG, iNews.id - Anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan divonis penjaraseumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (15/12/2022).
Sertu Agus Kustiwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat berinisial AN pada Juli 2022 lalu.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol Chk Dendi Sutiyoso
menyatakan terdakwa Agus Kustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Letkol Chk Dendi, Kamis (15/12/2022).