BANDUNG BARAT, iNews.id - Anggota Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat (KPED Jabar) menyebut, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 idel naik 20-30 persen. Kenaikan sebesar itu mengacu kepada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Anggota KPED Jabar Divisi Ketenagkerjaan Asep Hendra Maulana mengatakan, November 2022, merupakan bulan untuk menentukan upah 2023. Mekanismenya dibahas di Dewan Pengupahan, terdiri atas unsur pemerintah, buruh, pengusaha, dan akademisi.
"Buruh di KBB dan juga Jawa Barat berharap banyak UMK tahun depan naik. Ini jadi aspirasi yang harus didengar oleh pemerintah daerah termasuk Pemda KBB," kata Hendra Maulana di Padalarang, Rabu (9/11/2022).
Mantan anggota DPRD KBB ini menyatakan, tuntutan kenaikan upah itu, didasarkan pada tiga faktor, yaitu, inflasi makanan dan minuman mencapai 15 persen, transportasi mencapai 50 persen imbas kenaikan harga BBM, da tempat tinggal 10 persen.
Selain itu, ujar Hendra Maulana, inflasi upah minimum pascakenaikan upah minimum pemerintah mencapai 6,5-7 persen. Dengan pertumbuhan ekonomi 3-5 persen, jika acuannya memakai dua komponen, kenaikan upahnya harus 25 persen.