Anggota Geng Motor Ini Rekrut Anak Kecil di Bandung sebagai Kurir Narkoba

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Selain kasus narkoba tutur Kapolres Bandung, penyidik juga akan mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan di rumah RR. Dugaan sementara, senjata api itu digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman.

"RR mengaku bergabung dengan geng motor setelah mengikuti ajakan dua orang yang masih buron, yakni RB dan SA. Di geng motor itu, RR direkrut sebagai kurir narkoba. Namun RR justru merekrut anak-anak menjadi kurir sabu. Sabu itu dijual kepada pekerja, buruh, dan pelajar," tutur Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka RR dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika,eksploitasi anak di bawah umur, dan kepemilihan senjata api.

"Namun saat ini tersangka RR dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seniman Bandung Wakil Indonesia di Pameran Seni Kontemporer Internasional Spanyol

57 tahun lalu

Penertiban Lahan PT KAI Ricuh di Bandung Jabar

57 tahun lalu

Kebakaran Hanguskan 1 Rumah Warga di Kawasan Padat Banjaran Bandung

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Kucurkan Rp240 Miliar untuk UHC Jamin Kesehatan Warga

57 tahun lalu

Gagal Kabur gegara Portal, Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga Dayeuhkolot Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal