Anas Urbaningrum Diminta Tidak Buat Gaduh setelah Bebas dari Penjara

Agus Warsudi
Anas Urbaningrum. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id -Anas Urbaningrum diminta untuk tidak membuat gaduh setelah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Peringatan itu disampaikan Divpas Kanwil Kemenkumham Jabar.

Kepala Divis Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas (CMB) dan belum bebas murni.

Karena itu, Anas harus menaati aturan selama CMB. Anas tidak diperkenankan melakukan sesuatu dan atau menyampaikan ucapan yang berpotensi memicu kegaduhan.

"Tindakan atau ucapan dari Anas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga tersangkut masalah hukum akan membuat CMB-nya dicabut. Anas pun akan kembali mendekam di penjara sampai masa hukumannya berakhir," kata Kusnali kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Pelanggaran yang berdampak hukum, ujar Kusnali, akan jadi salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan CMB. "Seandainya itu terjadi, berarti CMB harus dicabut dan (Anas) masuk kembali ke dalam lapas," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Ditawari Pimpin PKN Besutan Gede Pasek, Begini Sikapnya

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Ini Kata Angelina Sondakh

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Berangkat ke Blitar dengan Bus, Dilepas Ratusan Pendukung

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Bebas Murni 9 Juli 2023, 9 Tahun Dipenjara hanya Dapat Remisi 3 Bulan

57 tahun lalu

Tiba di RM Ponyo Bandung, Anas Urbaningrum Disambut Gegap Gempita Pendukung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal