Alokasi Pendidikan 20 Persen dari APBN, Kesejahteraan Guru Tak Kunjung Membaik 

Arif Budianto
Organisasi guru mempertanyakan soal kesejahteraan guru tak kunjung membaik/ (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan sebesar 20 persen dipertanyakan sejumlah organisasi guru. Hingga kini banyak guru yang hidup serba kesulitan akibat honor yang terlalu rendah. 

Perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Sumarni menyatakan, muara kesejahteraan guru berasal dari 20 persen APBN. Namun selama ini anggaran tersebut tidak hanya digunakan oleh Kemendikbudristek melainkan juga kementerian lain.

“Kalau alokasi itu bisa difokuskan untuk Kemendikbudristek, maka kesejahteraan guru se-Indonesia ini akan terpenuhi. Hendaklah dari Kemendikbudristek itu mengusulkan untuk mengembalikan anggaran 20 persen APBN itu hanya untuk Kemendikbudristek,” kata Sumarni, Selasa (20/9/2022).

Dia pun merespons rencana penghapusan TPG. “Secara umum kami mendukung dengan usulan perubahan yang diusulkan Kemendikbudristek. Namun jangan sampai perubahan tersebut menjerat kita. Untuk itu kami tidak setuju kalau TPG dihapuskan,” ujar Sumarni. 

Dia mengusulkan, TPG bisa diubah kriteria penerimanya. Misalnya diberikan untuk guru yang telah melewati masa tugas sekian tahun.

Hal itu sampaikan para guru saat hadir pada focus group discussion (FGD) dengan Kemendikbud ristek. Mereka mewakili Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Komunitas Pemimpin Belajar Nusantara (KPBN), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI).

Perwakilan Pergunu Achmad Zuhri menyoroti UU yang akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Dia menjelaskan, guru ingin dianggap sebagai  profesional atau spesialis. 

"Apabila dikaitkan dengan UU Ketenagakerjaan, maka guru disamakan dengan buruh. Hal ini akan menimbulkan keributan," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemampuan Anggaran Terbatas, KBB Hanya Usulkan 400 Guru PPPK di Tahun Ini

57 tahun lalu

Ratusan Guru Agama dengan Honor Rp100.000-an per Bulan Ikuti Jambore FKDT Jabar di Subang

57 tahun lalu

9.666 Tenaga Honorer Pendidikan di Kota Bandung Terima HPM Triwulan 3 dan 4 Rp50 Miliar

57 tahun lalu

Caleg Partai Perindo Kiki Rudiana Bertekad Sejahterakan Rakyat dan Berdayakan Generasi Milenial

57 tahun lalu

Kunjungi Pesantren di Jombang, TGB Pastikan Ganjar-Mahfud Sejahterakan Guru Ngaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal