Alasan Pria di Garut Cabuli Anak Kandung gegara Mimpi Basah dengan Almarhumah Istri

fani ferdiansyah
AR (42), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, diperiksa polisi karena mencabuli anaknya sendiri hingga hamil. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

"Kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Garut. Untuk korban saat ini sudah berada di Rumah Singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan psikis lebih lanjut," kata Kapolres Garut. 

Seperti diketahui, pelaku menjalankan aksinya setiap pukul 01.30 atau 02.00 WIB dini hari. Tersangka menunggu anak-anaknya yang lain, yakni dua adik dari korban tertidur lelap. 

"Korban memiliki dua adik, semua perempuan. Jadi tersangka menunggu anak-anaknya itu tidur dulu," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat, Pria di Garut Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan

57 tahun lalu

Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Buntut Kasus Kiai Cabul, Begini Nasib 252 Santri

57 tahun lalu

Terungkap! Ayah Korban Pencabulan Oknum Kiai di Pati Sudah Lapor Polisi Sejak 2024

57 tahun lalu

Oknum Kiai di Pati Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Kabur, Polda Jateng Turun Tangan

57 tahun lalu

Ponpes Tenggarong Seberang Terancam Ditutup usai Pengasuh jadi Tersangka Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal