Dalam perjalanannya, LT yang merupakan manajer kedai ramen mengaku sudah mencicil utangnya hingga sekira 80 kali.
Hendra mengatakan, pelaku yang terjebak utang pusing untuk membayarnya. Karena itu, pelaku nekat menghabisi nyawa Edward.
"Pusing untuk melunasi utangnya. Pelaku berpikir kalau bisa habisi korban ini urusan utang piutang saya selesai," ucapnya.
Pelaku, lanjut Hendra, kemudian merencanakan membunuh korban dengan menyiapkan batu bata, pisau, kendaraan, serta mencari lokasi untuk membuang jasad Edward.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.