Wartawan: "Jadi terpisah gitu bu ya?"
Neng Anne: "Iyah."
Wartawan: alasan menggugat cerai Pak Dedi Mulyadi?
Neng Anne (dengan mata berkedip dan suara agak tertahan): "Ya alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri dan karena saya Islam, tentu saja (hak-hak istri) mengacu kepada syariat Islam."
Wartawan: "Apa saja? Maksudnya?"
Neng Anne: "Ada lah (rahasia). Kalau pak kiai sudah tahu lah. Syariat Islam berkaitan dengan hak-hak perempuan untuk membuat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan. Pasti tidak jauh dari sana. Tidak keluar dari, tadi, apa itu...persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di negara kita dan syariat Islam."
Wartawan: apakah Pak Dedi melanggar peraturan itu?
Neng Anne: "Ya jelas lah. Kalau tidak melanggar, saya tidak akan berani menggugat."
Wartawan: "Selain alasan syariat agama apakah ada alasan lain?"
Neng Anne: "Itu alasan mendasar, kaitan dengan agama".
Wartawan: "nafkah lahir batin?"
Neng Anne (sambi tertawa): "Ya iyalah itu."
Wawancara dengan Dedi Mulyadi:
Wartawan: gimana pak?"
Dedi Mulyadi: "Ya gak gimana-gimana. Biasa aja. Saya itu, jadi wakil bupati 5 tahun. Jadi bupati 10 tahun. Selama jadi wakil bupati lima tahun dan bupati sepuluh tahun, tidak pernah menggugat cerai. Kok setelah saya tidak menjadi bupati digugat cerai."
Disinggung soal pernyataan Anne bahwa hak-haknya sebagai istri tidak terpenuhi?
"Kok sudah sampai materi. Tadi itu mediasi. Masing-masing pihak menyampaikan. Soal materi seharusnya tidak disampaikan ke publik."