Akun dan Rekening Pasangan Mesum ala Hotel di Bogor Diblokir

Agung Bakti Sarasa
Perempuan bergaun merah dalam video mesum. (Foto: tangkapan layar video)

Diberitakan sebelumnya, pasangan kumpul kebo, RTM dan PVT, ditangkap personel Subdit V Siber Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana di tempat kos di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis malam. 

Penangkapan terhadap RTM dan PVT berawal dari beredarnya video mesum yang direkam tersangka di salah satu hotel yang berlokasi di Sukaraja, Cikeas, Kabupaten Bogor.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini 8 Fakta Kasus Video Mesum di Bogor, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Profesi Pemeran Pria Dalam Video Mesum di Bogor Ternyata Tukang Ojek

57 tahun lalu

Wow, Video Mesum Ala Hotel di Bogor Sudah Diproduksi 26 Konten

57 tahun lalu

Pemeran Video Mesum di Bogor Raup Rp19,5 Juta dari Situs Dewasa Luar Negeri

57 tahun lalu

Pemeran Video Mesum di Bogor Pasangan Kekasih Kumpul Kebo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal