Akhir Manis Kasus Anak Gugat Ayah Kandung di Bandung, Keluarga Besar Kumpul Bersama

Agung Bakti Sarasa
Pelukan mewarnai momen kebahagiaan Koswara dan Deden serta Nining pascaperdamaian dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Diketahui, perkara ini berawal dari gugatan Deden kepada Koswara yang merupakan ayah kandungnya soal sewa menyewa lahan milik Koswara. Deden menyewa warung di lahan Koswara sejak 2012 silam. Pada 2019 lalu, Koswara mengembalikan uang sewa kepada Deden karena lahan warisan orang tuanya itu akan dijual dan dibagikan ke ahli waris.

Melalui adiknya yang juga seorang advokat, yakni Masitoh, Deden kemudian menggugat Koswara. Deden meminta Koswara membayar Rp3 miliar jika dia terusir dari lahan tersebut serta ganti rugi materiil dan inmateriil Rp220 juta. Didahului pencabutan kuasa pengacaranya Musa Darwin Pane, Deden pun akhirnya bersepakat untuk berdamai dengan Koswara pada Rabu (10/2/2021).

Caption: Pelukan mewarnai momen kebahagiaan Koswara dan Deden serta Nining pascaperdamaian dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar, Jumat (12/2/2021). Agung Bakti Sarasa

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Lurah Margasuka Bandung Jelaskan Kronologi Video Viral yang Disebut Mengamuk di Posyandu

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Viral! Lurah di Bandung Mengamuk di Puskesmas, BKPSDM Bereaksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal