Ajukan PK ke MA, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siapkan Bukti Baru

Agus Warsudi
Ketua Peradi sekaligus kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Otto Hasibuan (foto: iNews)

"Kami siap-siap mewakili tujuh terpidana mengajukan PK. Ada tim Pak Roelly (Panggabean), Jutek (Bongso) dan semua tim Bandung. Mudah-mudahan satu (sampai) dua minggu ini sudah bisa diajukan," kata Otto seusai menghadiri diskusi Just Talk'S (Justice Talk Show) bertema Secercah Cahaya Terpidana Vina Cirebon" di Universitas Maranatha, Kota Bandung, Jumat (2/8/2024). 

Otto menyaturkan, tim kuasa hukum telah mengantongi seluruh bukti dan fakta baru yang memastikan ketujuh terpidana itu tidak terlihat dalam peristiwa kelam yang terjadi pada 27 Agustus 2016 itu. 

"Persiapan sudah semua bukti-bukti fakta dikumpulkan semua dan diharapkan sudah tinggal digabungkan, tunggu argumen hukumnya supaya bisa diterima pengadilan nanti," ujar Otto.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sakit, 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Akan Dipulangkan ke Inggris

57 tahun lalu

Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

57 tahun lalu

Terpidana DPO Kejari Lampung Tengah Ditangkap, Sempat Ganti Identitas dan Pindah Tempat

57 tahun lalu

Dodi Rustandi Terpidana Kasus Dago Elos Meninggal di Rutan Kebonwaru saat Akan Berwudu

57 tahun lalu

MA Tolak PK Terpidana, Kuasa Hukum Vina: Dari Awal Kami Yakin Itu Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal