Ajukan PK ke MA, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siapkan Bukti Baru

Agus Warsudi
Ketua Peradi sekaligus kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Otto Hasibuan (foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan. 

PK diajukan karena ketujuh terpidana mengklaim tidak melakukan pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 seperti yang didakwakan kepada mereka pada 2016 silam.

Akibat dakwaan itu, pada persidangan 8 tahun lalu, ketujuh terpidana divonis pidana penjara seumur hidup. 

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ketujuh terpidana itu telah melengkapi bukti baru atau novum kasus tersebut. Tim kuasa hukum juga siap mendampingi proses pengajuan PK ketujuh terpidana Vina Cirebon. 

Beberapa pekan ini, kata Otto, tim mengumpulkan bukti dan fakta baru atau nobum untuk pengajuan PK di MA pekan depan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sakit, 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Akan Dipulangkan ke Inggris

57 tahun lalu

Kejagung Ingatkan Tim Hukum Silfester, Syarat Ajukan PK Harus Hadir Tak Bisa Diwakili

57 tahun lalu

Terpidana DPO Kejari Lampung Tengah Ditangkap, Sempat Ganti Identitas dan Pindah Tempat

57 tahun lalu

Dodi Rustandi Terpidana Kasus Dago Elos Meninggal di Rutan Kebonwaru saat Akan Berwudu

57 tahun lalu

MA Tolak PK Terpidana, Kuasa Hukum Vina: Dari Awal Kami Yakin Itu Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal