"(Penggiringan) itu kan melanggar juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dari Kemensos terkait pengadaan komoditas BPNT oleh agen dan suplier. Semoga saja jadi perhatian kementerian. Kalau gitu (ada intervensi dan intimidasi) kan jadi gak nyaman," keluh salah satu agen di Cililin, Kamis (21/4/2022).
Menanggapi keluhan tersebut, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos KBB Rizal Cardawir menyarankan kepada agen agar berani menolak jika ada intervensi, intimidasi, dan penggiringan harus membeli dari suplier tertentu.
Terlebih jika kualitas sembako tidak sesuai pedoman umum (pedum). "Gak boleh itu. Tolak saja. Silahkan buat pengaduan secara tertulis ke BNI dan juga Kemensos, kami (Dinsos) akan fasilitasi," kata Rizal Cardawir.
Dirinya mencontohkan, pernah pula muncul persoalan terkait agen di Kecamatan Batujajar. Pasalnya agen itu melayani penjualan di luar wilayah kerjanya, sehingga setelah dilaporkan oleh pihak kecamatan ke pihak BNI, akhirnya diberikan sanksi penutupan kepada agen tersebut.
Menurutnya, menyangkut persoalan agen kewenangannya ada di tangan BNI. Dinsos KBB sama sekali tidak memiliki kewenangan jika ada agen yang bermasalah, dan di KBB tercatat ada 340 agen yang terdata.
"Persoalan agen, kualitas dari komoditas, dan takaran, kerap menjadi persoalan yang muncul dalam penyaluran BPNT," ujar Rizal Cardawir.