"Apabila ada kendaraan selain yang berpelat nomor Majalengka, jika isinya pemudik maka akan diputarbalikan ke arah kedatangan," ujar AKBP Syamsul Huda.
Menurut Kapolres Majalengka, selain sanksi administrasi ataupun fisik, sementara sesuai instruksi hanya diputarbalikkan dan dilaksanakan secara acak sebelum Kamis 6 Mei 2021.
Dilaksanakan pula pengecekan di jalur arteri akses masuk ke Kabupaten Majalengka. Salah satunya di arah Tomo, Sumedang menuju Kadipaten, Majalengka.