Absen Hari Pertama usai Lebaran, PNS Kabupaten Bandung Akan Kena Sanksi

Saufat Endrawan
PNS ikut apel di kantor BKSDM Kabupaten Bandung. Selasa (26/5/2020) (Foto iNews:Saufat)

BANDUNG, iNews.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bandung, akan memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara yang mangkir usai libur Lebaran. Beberapa PNS tidak ikut apel bersama pada hari pertama kerja.

Pantauan iNews di Kantor BKSDM, Selasa (26/5/2020), beberapa PNS terlambat datang saat hari pertama. Bahkan ada yang tidak masuk kerja usai Lebaran.

Kepala BKSDM Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan menegaskan PNS dan ASN yang tidak ikut apel dan tidak masuk kerja akan diberikan sanksi. Sebab seluruh pegawai sudah masuk kerja.

"Sanksi jelas ada, memang tidak diberikan cuti usai Idul Fitri ada sanksi berat dan sedang," ucap Wawan, Selasa (26/5/2020).

Sanksi yang bakal diterima PNS yang tak masuk kerja berupa penurunan pangkat dan menahan tunjangan. Hari ini mereka seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

33.536 Kendaraan Masuk ke Bandung Lewat Tol Pasteur selama Lebaran

57 tahun lalu

Viral Potret Indahnya Toleransi Umat Beragama di Dusun Thekelan Semarang saat Lebaran

57 tahun lalu

65 Ucapan Selamat Idul Fitri Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal