Namun ternyata, mereka tidak jadi berangkat. Kemudian pada 14 Oktober 2022, pelapor dan para ustaz lainnya, menghubungi PT BRMI Pusat di Jakarta.
Keterangan dari PT BRMI Pusat di Jakarta, pembiayaan umrah 41 jamaah para ustaz dan jamaah umrah lainnya belum disetorkan ke kantor pusat oleh tersangka HH.
"PT BRMI juga menerangkan bahwa kantor cabang di Sukabumi belum mendapat izin dari pusat dan statusnya ilegal," tutur Kapolrestabes Bandung.
AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap AKP Yanto Sudiarto.