9 Orang Jadi Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut

fani ferdiansyah
Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus rentenir merobohkan rumah warga di Banyuresmi. Para tersangka dijejerkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Polisi menetapkan wanita rentenir berinisial A sebagai tersangka. Selain A, polisi menetapkan delapan orang lainnya juga jadi tersangka kasus perobohan rumah warga di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu itu. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, petugas mengamankan sembilan orang dalam kasus ini. Mereka adalah A sebagai pemberi jasa pinjamam uang, Entoh atau kerabat korban yang menjual rumah dan tanah secara sepihak, serta tujuh warga yang diperintahkan untuk membongkar rumah. 

"Kasus ini bermula dari pelaporan warga bernama Undang ke Polsek Banyuresmi lalu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Garut. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kami mengamankan sembilan orang tersangka ini," kata Kapolres Garut, Selasa (20/9/2022). 

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, kasus ini bermula dari penggelapan hak atas tanah yang kemudian berkembang menjadi pengrusakan. Tersangka rentenir berinisial A dan tersangka Entoh, lanjutnya, melakukan tindakan jual beli rumah serta tanah milik korban bernama Undang. 

"Pada 7 September 2022, tersangka Entoh yang merupakan kerabat korban mendatangi tersangka A, untuk menawarinya tanah dan bangunan milik korban. Tujuannya untuk melunasi utang dari korban itu sendiri," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangki BBM Bocor, Vespa di Limbangan Garut Hangus Terbakar

57 tahun lalu

Polisi Tegaskan Rentenir yang Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut Belum Tersangka

57 tahun lalu

Geger Rumah Warga Banyuresmi Garut Dirobohkan Rentenir, Ridwan Kamil: Saya Prihatin

57 tahun lalu

Pengacara Korban Sebut Pengembalian Utang ke Rentenir di Garut Tak Bisa Dicicil

57 tahun lalu

Kriminolog Unisba Sebut Jual Beli Rumah Warga Garut dengan Rentenir Cacat Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal