Dalam kasus tersebut, ujar AKBP M Fahri Siregar, sembilan tersangka berhasil diamankan. Saat ini, petugas masih memburu satu tersangka lainnya yang diduga menjadi otak tawuran konten tersebut," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Dalam Operasi Libas Lodaya 2022 yang telah dilaksanakan selama satu pekan ini, tutur Kapolres, petugas Polres Cirebon Kota juga meringkus belasan anggota geng motor, pelaku kejahatan jalanan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pembobol rumah kosong serta gudang.
"Dari tangan tersangka anggota geng motor, kami mengamankan belasan senjata tajam dan bom molotov. Sedangkan dari pelaku curanmor kami menyita satu mobil curian," ujar AKBP M Fahri Siregar.
"Masing-masing tersangka dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Kapolres Cirebon Kota.