Karena itu, petugas tidak dapat menerapkan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ). Tetapi untuk memberikan efek jera, petugas tetap menjatuhkan sanksi kepada mereka.
"Sanksi yang dijatuhkan berupa, tilang. Sepeda motor yang tidak dilengkapi sura-surat dan kelengkapan, ditahan selama 2 bulan. Selain itu, Satintelkam Polrestabes Bandung akan memberikan catatan khusus kepada mereka saat membuat SKCK (Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian)," ujar Kompol Eko Iskandar.
Kasatlantas Polrestabes Bandung menuturkan, aksi konvoi geng motor yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat kerap terjadi di Kota Bandung. Geng motor seperti XTC, Moonraker, GBR, dan Brigez kerap menggelar konvoi ugal-ugalan sore dan malam hari.
"Silakan kepada anggota kelompok motor yang masih mau coba-coba. Kami akan menindak tegas para pelaku konvoi ugal-ugalan ini karena mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat," tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung.
Sementara itu, Muslimin, tenaga pengajar salah satu SMA di kawasan Caringin tempat beberapa pelaku konvoi ugal-ugalan itu bersekolah mengatakan, sekolah telah membuat kesepakatan tertulis di atas materai dengan calon siswa saat masuk dan diterima. Salah satunya, mereka dilarang terlibat tindak kekerasan dan geng motor.
"Karena mereka ini melanggar hukum dan terlibat geng motor, kami menjatuhkan sanksi dikembalikan ke orang tuanya (dikeluarkan dari sekolah)," kata Muslimin.
Musrifah, orang salah satu remaja mengatakan, sebagai orang tua telah berusaha maksimal untuk menjaga agar anak tidak terjerumus pergaulan negatif. "Kepada pak polisi kami berharap bimbingannya agar anak-anak kami bisa lebih baik. Kepada guru di sekolah, mohon didikannya," kata Musrifah.