7 Warga Gegerbitung Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan Pemuda sampai Tewas

Antara
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukkan barang bukti penganiayaan. (FOTO: ANTARA)

SUKABUMI, iNews.id - Tujuh warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda tewas. Korban berinisial AR, warga Desa Bojongsawah, Sukabumi, dipukuli massa karena dicurigai mencuri.
 
"Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, kami akhirnya menetapkan tujuh tersangka DS (38), WN (20), DSF (20), YH (30), VR (22), B (55) dan IA (28) warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
 
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penetapan tersangka tersebut, berawal ketujuh pemuda itu mencurigai AR telah melakukan pencurian di daerah pada 1 April 2023.
 
Kemudian, para tersangka menangkap korban dan langsung menghakiminya baik dengan tangan kosong maupun senjata tajam jenis golok. 

Akibat main hakim sendiri, korban akhirnya meninggal dunia di tempat dengan tubuh penuh luka bacokan dan lebam.

Setelah jenazah korban diserahkan dan dikembalikan kepada pihak keluarganya. Orang tua korban tidak terima dengan aksi main hakim sendiri tersebut.

Keluarga menduga AR adalah korban salah sasaran. Mereka melaporkan kasus ini kepada Polsek Gegerbitung dan dikembangkan bersama Satreskrim Polres Sukabumi.
 
Setelah dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad korban ditemukan banyak luka pada tubuh korban dan yang paling miris terdapat 11 luka bacokan yang tersebar hampir di sekujur tubuh AR.
 
Atas laporan ini kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku yang melakukan aksi main hakim sendiri. Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, akhirnya polisi menetapkan tujuh tersangka.
 
Dari pengakuan para tersangka, empat tersangka di antaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. 

Keempat pelaku itu yakni WN, YH, VR dan B. Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan golok dan IA membacok kaki korban menggunakan golok.
 
"Motif para tersangka melakukan penganiayaan karena mencurigai korban sebagai pelaku pencurian. Jadi yang kami tangani adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka," ujar AKBP Maruly Pardede.
 
Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, tujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Pria Paruh Baya dan Lansia di Sukabumi Perkosa Anak Tiri

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 3,0 Guncang Sukabumi Jabar

57 tahun lalu

Paman Cabuli Keponakan di Sukabumi, Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi gegara Edarkan Obat Terlarang 

57 tahun lalu

Paman Cabul di Sukabumi Divonis 18 Tahun Penjara, Nenek Korban Sujud Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal