7 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sumedang, Polisi Sabu dan Ganja

Agus Warsudi
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan narkoba yang disita dari para tersangka pengedar. (Foto: Humas Polres Sumedang)

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sumedang, ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar," tutur Kapolres Sumedang.

Selain itu, kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, para pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan pasal ini, mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling banyak Rp8 miliar," ucapnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Batu Raksasa Terjun dari Tebing Cadas Pangeran, Jalur Sumedang-Bandung Nyaris Terputus

57 tahun lalu

Luar Biasa, Psikologis Bocah Korban Penyekapan di Sumedang Pulih Cepat

57 tahun lalu

Kasus Bocah Disekap dan Dirantai di Sumedang, Kepulan Asap Selamatkan Korban

57 tahun lalu

Ini Tampang Tersangka Penyekapan di Sumedang, Korban Ternyata Anak Piatu

57 tahun lalu

Belum Ada Tersangka, Rumah TKP Penyekapan Bocah 5 Tahun di Sumedang Digeledah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal