BANDUNG, iNews.id - Kasus pembunuhan di Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 November 2021 malam, terungkap sudah. Polisi menduga kuat pelaku DND (17) telah merencanakan perbuatan keji dan biadab itu.
Karenanya, polisi menjerat pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA dan tetangga korban tersebut dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhn berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana atau seumur hidup, juncto Pasal 81 serta 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku DND terancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berikut 7 fakta kasus pembunuhan dan pemerkosaan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polsek Pacet, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung seperti disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan:
1. Kasus berawal saat korban AR (10) berangkat mengaji pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 17.30. Biasanya, korban AR pulang ke rumah pukul 19.00 WIB. Tetapi sampai pukul 20.30 WIB, korban tak juga pulang ke rumah.
2. Orang tua pun mencari korban ke mushola dan rumah temannya. Tetapi korban AR tak juga ditemukan. Kemudian, orang tua mengumumkan hilangnya AR melalui pengeras suara masjid Desa Tanjungwangi dan meminta bantuan warga untuk ikut mencari korban.