7 Debt Collector dari Mata Elang Ditangkap, Puluhan Motor Tarikan Ilegal Disita Polisi

Agi Ilman
Polresta Bandung menangkap tujuh debt collector dan menyita 25 sepeda motor dalam penggerebekan yang diduga merupakan hasil penarikan paksa di lapangan. (Foto: Agi Ilman).

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap tujuh debt collector yang diduga kuat dari Mata Elang, Selasa (15/4/2025). Selain menangkap tujuh orang, polisi juga menyita 25 sepeda motor dalam penggerebekan yang diduga merupakan hasil dari penarikan paksa di lapangan.

Ketujuh debt collector tersebut berinisial SA, K, GG, D, Y, DP dan S. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda wilayah Rancaekek dan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Aksi mereka terbongkar setelah warga melaporkan adanya dugaan perampasan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih kredit bermasalah.

“Terkait dengan kegiatan premanisme dengan modus debt collector di Jalan Raya Cileunyi. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai debt collector,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (16/4/2025).

Dia menjelaskan, usai penangkapan dilanjutkan dengan pengembangan kasus lalu ditemukan gudang yang menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil penarikan ilegal. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal