Kombes Pol Erdi mengemukakan, saat ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar telah melakukan penilangan terhadap pelanggar. "Sudah sekarang sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomornya," ujar Kombes Pol Erdi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri meluncurkan penerapan tilang elektronik pada Selasa (23/3/2021). Tilang elektrobik baru diterapkan di Kota Bandung. Selanjutnya akan diterapkan di Kota Cirebon.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, kamera CCTV Electronik Traffic Law Enforscement (ETLE) atau tilang elekronik yang dipasang di 21 titik di Kota Bandung, punya banyak fungsi. Selain pelanggaran lalu lintas, juga mencegah tidak pidana dan atau membantu dalam mengungkap tindak kejahatan.
"Manfaat ETLE sangat banyak ya saya kira. Bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi mencegah orang-orang yang mau melakukan tindak pidana, itu bisa terdeteksi melalui kamera pengawas," kata Kapolda Jabar saat peluncuran ETLE di Gedung Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/3/2021).
Irjen Pol Ahmad Dofiri mengemukakan, sebenarnya ETLE sudah bisa langsung diterapkan di Kota Bandung. Namun untuk saat ini, Polda Jabar dan jajaran akan gencar melaksanakan sosialisasi.