Selain itu, Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus korona. Pemprov Banten menjadi pemerintah daerah kedua yang menetapkan status KLB setelah Pemkot Solo di Jawa Tengah.
Keputusan itu diambil setelah rapat bersama dinas terkait, Sabtu (14/3/2020). Rapat itu dipimpin langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
"Menetapkan Banten KLB virus korona, hal ini dilakukan untuk menekan wabah virus korona di Banten," ucap Wahidin melalui keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020).
Sebagai dampak atas keputusan itu, Pemprov Banten meniadakan sementara apel dan upacara serta berbagai kegiatan yang berpotensi menghadirkan orang banyak. Pemprov juga meliburkan kegiatan belajar dan mengajar di SMA dan sederajat selama dua pekan ke depan. Kegiatan belajar mengajar akan diganti dengan pembelajaran via dunia maya sejak 16 sampai 30 Maret 2020.