6 Oknum POM TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Warga Purwakarta sampai Tewas

Agus Warsudi
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan 6 oknum POM TNI AL di Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Facebook/Pengadilan Militer II-09 Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Enam oknum POM TNI AL divonis 9 dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung, Senin (22/11/2021). Prajurit TNI AL itu terbukti bersalah secara bersama-sama menganiaya San Francisco Manalu (40), warga Kabupaten Purwakarta sampai tewas. 

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan membacakan amar putusan atau vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Hadir pula keenam terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan secara bersama-sama," kata hakim Letkol Chk HMT Panjaitan saat membacakan vonis.

Hakim Letkol Chk HMT Panjaitan menyatakan, dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Terdakwa satu atau MDS, ujar hakim Letkol Chk HMT Panjaitan, divonis 13 tahun penjara. Kemudian, terdakwa MH divonis 12 tahun, BS 11 tahun, WI 9 tahun, SM 9 tahun, dan YMA vonis 9 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus 6 Oknum TNI AL Bunuh Warga Purwakarta, Kecewa Isi Pleidoi, Istri Korban Histeris

57 tahun lalu

6 Oknum POM TNI AL Terdakwa Pembunuhan di Purwakarta Dituntut 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal