6 Anggota Geng Motor Garut Jadi Kurir Narkoba, Modus Tempel di Tiang Listrik dan Spanduk

fani ferdiansyah
Enam anggota geng motor dibariskan dalam konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Garut (19/4/2022). Mereka berperan sebagai kurir peredaran narkoba jenis sabu, tramadol dan riklona di Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Barang bukti yang diamankan di antarannya 58.51 gram sabu-sabu, 414 butir psikotropika jenis tramadol dan juga beberapa lembar riklona," kata AKBP Wirdhanto.

Karena perbuatannya, para kurir ini dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, dan 132  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Sementara untuk psikotropika, dikenakan pasal 60 dan 62 dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Kapolres Garut. 

AKBP Wirdhanto mengatakan, petugas akan mengembangkan kasus narkoba ini hingga bandar dan penggunanya. "Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga dapat mengungkap para bandar dan pengguna narkobanya sesuai hasil pengembangan dari enam tersangka ini," ucap AKBP Wirdhanto.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sakit Hati Suami Selingkuh, Ibu Tega Racuni 2 Anaknya di Garut

57 tahun lalu

2 Anak dan Ibu yang Tewas di Garut Sempat Kirim Pesan untuk Suami, Isinya Menyayat Hati

57 tahun lalu

Hasil Autopsi Jenazah Ibu dan 2 Anak di Garut Keluar, Begini Fakta Ilmiahnya

57 tahun lalu

Kasus Kematian Ibu dan 2 Anak di Garut Terungkap, Penyebabnya Bikin Nyesek

57 tahun lalu

Kasus Kematian Ibu dan 2 Anak di Garut, Ini yang Didengar Tetangga Sebelum Korban Tewas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal