5 Terpidana Korupsi Sapi di Garut Divonis 1,2 Tahun Penjara, 3 Belum Bayar Uang Pengganti

fani ferdiansyah
Lima terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Garut divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Putusan majelis hakim itu, ujar Yosef, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Garut. "Hitungan uang kerugian negara sudah sesuai dan uang pengganti telah dikembalikan oleh terpidana melalui kuasa hukum pada minggu lalu sebesar Rp616 juta lebih, ditambah uang denda Rp100 juta dari terpidana DN dan YSM. Sementara tiga terpidana lainnya, masing masing AS, S, dan YS, hingga saat ini belum mengembalikan uang pengganti," ujar Yosef.

Kontrak pengadaan sapi yang didanai APBN, 2015 sebesar Rp3 miliar itu, tutur Yosef, dimenangkan oleh PT Sopkyon senilai Rp2,4 miliar. Tender itu terbagi dalam beberapa kegiatan, seperti pengadaan 120 ekor sapi, pangan, obat, pembangunan tenda, dan alat kelengkapan. 

"Akibat kasus tipikor tersebut, negara dirugikan sebesar Rp619 juta. Pengadaan sapi itu, dilakukan oleh terpidana DN yang saat itu sebagai Pejabat Pengguna Keuangan (PPK) Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Garut, yang tidak melakukan survei pembanding harga terkait pengadaan sapi," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta Unik Kampung Amsterdam di Garut, Dihuni oleh Keturunan Belanda 

57 tahun lalu

Ayah yang Hamili Anak Kandung di Cisompet Garut Dikenal Sering Jadi Imam Salat

57 tahun lalu

Warga Bakar Rumah Bilik di Garut Diduga Milik Ayah Bejat yang Hamili Anaknya

57 tahun lalu

Viral, Warga Bakar Rumah Ayah Bejat yang Hamili Anak Kandungnya di Cisompet Garut

57 tahun lalu

Baru Kerja 10 Hari, Pemuda Leles Garut Ini Nekat Bawa Kabur Motor Bosnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal