5 Tahun Tak Ada Lahan Permakaman, Warga Perumahan Geruduk Developer di Sukabumi

Dharmawan Hadi
Warga Perum Karang Kencana Kota Sukabumi yang mendatangi kantor developer. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Agus menambahkan, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, menerangkan bahwa pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana permakaman.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 7 dan angka 8 paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan, dengan rincian, paling sedikit 18 persen untuk pertamanan dan ruang terbuka hijau dan paling sedikit 2 persen untuk permakaman," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Viral Warga Gotong Keranda Jenazah Seberangi Sungai ke Permakaman di Labuhanbatu

57 tahun lalu

Pilu! Diusir dari Rumah, Pria Lansia Penderita Katarak di Kuningan Tinggal di Permakaman

57 tahun lalu

Jenazah Acil Bimbo Dimakamkan di Cimahi, Dunia Musik Tanah Air Berduka

57 tahun lalu

Berduka, Anggota Linmas di Madiun Meninggal saat Jaga TPS Tinggalkan Istri dan 2 Anak

57 tahun lalu

Warga Bontomarannu Sulsel Geram, Puluhan Makam Keluarga Digusur Sepihak Developer Perumahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal