5 Tahun Kasus Bank Garansi Pasar Pelita Mangkrak, LSM Geruduk Kejari Kota Sukabumi

Dharmawan Hadi
Massa LSM menggeruduk Kantor Kejari Kota Sukabumi. Mereka menuntut penuntas kasus dugaan tipikor bank garansi pembangunan Pasar Pelita yang mangkrak selama 5 tahun. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Bulderi Sebastian menyatakan, diduga ada aktor intelektual yang meloloskan verifikasi untuk bank garansi tersebut. Itu baru disetorkan ketika sudah 1 tahun yang seharusnya 1 bulan sudah selesai. "Tindakan meloloskan verifikasi tersebut merupakan tindakan pidana," ujar Bulderi Sebastian. 

Sementara itu, Kasubsi Penyidik Kejari Kota Sukabumi Bangkit mengatakan, berkas perkara dugaan tipikor Pasar Pelita itu masih di penyidik Polres Sukabumi Kota. Kejari Kota Sukabumi menyembalikan berkas sebanyak 7 kali karena ada kekurangan formil dan materil. 

"Kemarin sudah tujuh kali berkas dikembalikan. Menurut kami masih ada kekurangan formil dan materil. Terakhir Mei 2022 itu sudah dikembalikan karena belum cukup untuk P21. Karena itu para massa demontran ini tidak tepat sasaran melakukan aksi di kejari. Seharusnya, massa menanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian," kata Bangkit.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motor Custom Patah 2 Setelah Bertabrakan di Tengah Kota Sukabumi

57 tahun lalu

22 Komputer Milik SMP IT Bintang Madani Lembursitu Sukabumi Raib Digondol Pencuri

57 tahun lalu

Ambulans Ngebut Tabrak Motor di Sukalarang Sukabumi, 1 Tewas 1 Luka Berat

57 tahun lalu

Live di Medsos Tantang Geng Motor Brigez, 2 Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pria Paruh Baya Warga Baros Sukabumi Nekat Pasang Cincin di Kemaluan, Ini Akibatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal