"Kerugian politik yang dimaksud adalah dampak negatif terhadap kualitas dan kepastian ketatanegaraan, demokrasi, dan stabilitas politik, " kata Muhammad Hanif Ihsan.
Pada aspek ekonomi, ujar dia, monopoli kekuasaan oleh segelintir orang akan memicu lebih maraknya korupsi dalam pemerintahan. Selain itu, pemerintahan dengan watak otoriter juga cenderung menghasilkan kebijakan yang tidak berkualitas, sehingga dapat merugikan masyarakat luas.
Menyikap persoalan-persoalan itu, KM ITB menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk segala upaya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan semangat reformasi.
2. Mendesak elemen eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menjunjung tinggi dan mentaati aturan tentang pemilu dan masa jabatan presiden sebagaimana dalam konstitusi yang berlaku saat ini.
3. Meminta Presiden Jokowi berjanji kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.
4. Meminta Presiden Jokowi untuk menjatuhkan sanksi kepada menteri-menterinya yang terbukti mendukung dan mengupayakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menolak upaya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan karena merusak tatanan politik dan menimbulkan kerugian ekonomi.