5 Pelaku Pembunuhan di Jatihandap Antapani Bandung Tertangkap, 1 Ditembak

Agus Warsudi
Lima pelaku pembunuhan di Jalan Jamaras 3, Jatihandap, Kelurahan Mandalajati, Antapani, Kota Bandung ditangkap polisi. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

"Motif pengeroyokan adalah kesalahpahaman antara salah seorang pelaku dengan kedua korban. Istri tersangka mengaku diancam oleh korban. Pelaku lantas mengajak teman-temannya mengeroyok korban Anton Zares dan Asep alias Ucok," tutur Kapolrestabes Bandung.

Saat ini, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat. "Ada dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung. 

Kelima tersangka, DRV alias Ikok, AM alias Goldy, REF alias Apoy, AS alias Atek, dan AL alias Empang dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan juncto Pasal 338 Pembunuhan dan juncto Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana.

"Pasal 340 pembunuhan berencana kami terapkan, karena berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka merencanakan pengeroyokan tersebut. Mereka terancam hukuman paling singkat 20 tahun penjara, paling lama seumur hidup atau mati," tutur Kapolrestabes Bandung.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menghabisi korban, seperti pisau lipat dan besi pipa.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perselisihan Ojol-Ojek Pangkalan di Pasir Impun Bandung Berakhir Damai lewat Mediasi

57 tahun lalu

Kronologi Perselisihan Ojol dan Ojek Pangkalan di Pasir Impun Bandung

57 tahun lalu

Libur Nataru, Penumpang Pesawat dari Bandung Naik 6 Persen, Dominan ke Kualanamu

57 tahun lalu

Pengemudi Ojol dan Ojek Pangkalan Berselisih di Pasir Impun Bandung

57 tahun lalu

Wahana Keranjang Sultan, Cara Unik Menikmati Alam Bandung Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal