"Latar belakang itulah yang dijadikan alasan para pelaku menyerang sekelompok pemuda yang mereka duga anggota geng motor TOM sedang nongkrong di kafe Tenda Cinus, Kelurahan Tengah," ucap AKBP Iman Imanuddin.
Dari tangan para tersangka, ujar Kapolres Bogor, petugas menyita sejumlah barang bukti satu unit mobil merek Peugeot warna hitam, satu motor, satu jaket biru milik pelaku, satu celana krem milik pelaku, tiga unit handphone, satu golok, dan tiga celurit.
Polisi juga mengamankan sweater hitam, satu kaos hitam, dan satu celana merah berlumuran darah milik korban. "Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kapolres Bogor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar sangat mengapresiasi Polres Bogor atas keberhasilannya menangkap para pelaku penyerangan di kafe Tenda Cinus yang mengakibatkan seorang pemuda tewas.