5. Desember 2018
TH (35) tega menghabisi nyawa seorang ibu dan anak di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Tidak hanya TH, dua pelaku lainnya RK dan JF juga ditangkap pihak kepolisian. Warga sekitar tidak menyangka bahwa dalang dari kasus ini adalah seorang perempuan dan teman korban. TH mengakui bahwa pembunuhan ini direncanakan olehnya lantaran sakit hati ditagih utang oleh korban. Ketiga pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati.
Diolah berbagai sumber