"Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih," kata Undang.
4. Utang Membengkak Jadi Rp15 Juta
Utang Undang ke rentenir tersebut mencapai Rp15 juta. Waktu melapor polisi,Undang tidak menyampaikan bila rumahnya telah dijual Entoh seharga Rp20,5 juta.
Sementara Entoh sendiri tidak menerima uang Rp20,5 juta, melainkan Rp5,5 juta, hasil dipotong dengan pelunasan ke rentenir. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Entoh pada ahli waris almarhumah Ika, ibu kandung Undang dan Entoh.
5. Ancaman Hukuman Ringan
Aparat kepolisian memastikan kasus rentenir merobohkan rumah warga di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, diproses secara hukum.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah warga, termasuk rentenir wanita berinisial A.
Menurut dia, rentenir wanita tersebut tak menjalani penahanan, karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki ancaman hukuman dua tahun penjara.
"Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," ucapnya.