5 Fakta Kasus Pencabulan Siswi SD oleh 4 Pria di Padalarang, Korban Digarap sejak Kelas 1

Adi Haryanto
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila saat meminta keterangan empat pelaku pencabulan kepada siswi SD di Mapolres Cimahi, Jumat (3/6/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

4. Pelaku Beragam Profesi
Pelaku EJ (34) tercatat sebagai buruh harian lepas di kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB. Aksi cabulnya kepada korban dilakukan di tempatnya bekerja saat suasana sepi.

Saat memberikan keterangan, dia mengaku khilaf usai melakukan perbuatan itu. Aksinya dilakukan kepada korban 2021 secara spontan saat mau mengantarnya pulang.

Sedangkan tersangka ZF merupakan pelajar sebuah SMA di Cimahi. Sementara, tersangka AS (56) wiraswastawan, dan HS (44) buruh harian lepas. 

5. Keempat Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pelaku Cabul ke Siswi SD di KBB Mengaku Spontan, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Disdik Beri Trauma Healing dan Jamin Pendidikan Siswi SD Korban Pencabulan di KBB

57 tahun lalu

Pelaku Pencabulan terhadap Siswi SD di KBB Ternyata Bekerja di Instansi Ini

57 tahun lalu

Siswi SD Diduga Dicabuli 3 Pria Paruh Baya di Padalarang KBB, Korban Curhat ke Guru

57 tahun lalu

3 Pria Paruh Baya dan 1 Pelajar SMA yang Diduga Cabuli Siswi SD di Padalarang KBB Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal