5 Fakta IRT Bunuh Penagih Utang Bank Emok di Sukabumi, Nomor 4 Sadis

Agus Warsudi
Budi Setiawan
Tersangka PS dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. (FOTO: iNews/BUDI SETIAWAN)

5. Terancam Hukuman Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 351  ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

Kunjungi Sukabumi, Kadis Pariwisata Badung Bali Terpukau Keindahan Palabuhanratu

57 tahun lalu

Kronologi IRT di Sukabumi Bunuh Penagih Utang Bank Emok, Kesal Dipaksa Bayar

57 tahun lalu

Warga Lintas Komunitas di Sukabumi Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Target Menang 38 Persen

57 tahun lalu

Geger, Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Bunuh Penagih Utang Bank Emok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal