5 Anak Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Dituntut 3 hingga 5 Tahun

Juhpita Meilana
Kuasa hukum lima terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya kecewa dengan tuntutan JPU di PN Bandung, Jabar, Jumat (2/11/2018). (Foto: iNews/Juhpita Meilana)

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum para terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengaku kecewa dan sangat prihatin karena menilai kliennya bukan pelaku utama. Mereka hanya ikut-ikutan terbawa emosi. Dadang akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Dari sisi tuntutan, kami menilai tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ini bukan hanya persoalan penjara. Jaksa juga tidak mempertimbangkan hasil penelitian dan rekomendasi Bapas Bandung,” kata Dadang Sukmawijaya.

Sebelumnya JPU Kejari Bandung menyatakan, kelima pelaku anak ini terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lainnya saat pertandingan antara Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Bandung Lautan Api pada 23 September 2018 lalu.

Sidang pun akan kembali digelar Senin pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal