43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

iNews TV
Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut di Alun-Alun Kuningan yang menewaskan pria diduga selingkuhan istri pelaku. (Foto: iNews TV/Mahardika)

"Ada 43 adegan dalam rekonstruksi ini dari awal tersangka datang ke TKP hingga melihat korban dengan istrinya sehingga terjadi penganiayaan," ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Polisi kemudian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah proses rekonstruksi selesai, polisi melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi memastikan seluruh rangkaian proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur untuk mengungkap fakta dalam kasus penganiayaan maut tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Peragakan Siksa YTR, Aniaya Pakai Golok hingga Rokok

57 tahun lalu

Motif Taufik Hidayat Aniaya YTR Terungkap, Cemburu dan Stres Kerja Dilampiaskan ke Korban

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal