“Area jogging track tidak boleh ada PKL. Kami bersihkan agar bisa digunakan masyarakat sesuai fungsinya,” katanya.
Edi juga menjawab isu mengenai adanya praktik sewa-menyewa lapak di kawasan Bima. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki data soal itu, namun aturan pemkot sudah sangat jelas.
“Kami tidak tahu siapa yang menyewakan lapak di sini. Yang jelas, aturan dari Pemkot harus ditaati,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa PKL tetap diperbolehkan berjualan asalkan mengikuti ketentuan, seperti ukuran lapak maksimal 2 meter, bersifat non-permanen, tidak boleh ditinggalkan, serta tidak menggunakan atap/terpal bagi lapak lesehan.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang hadir meninjau langsung penertiban menegaskan kawasan Bima harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka hijau dan tempat olahraga masyarakat.