40 Lapak PKL Liar Kawasan Bima Cirebon Dibongkar, Langgar Ruang Terbuka Hijau

Muslimin
Petugas Satpol PP Kota Cirebon saat menertibkan bangunan lapak liar di Kawasan Stadion Bima. (Foto: MPI/Muslimin)

“Area jogging track tidak boleh ada PKL. Kami bersihkan agar bisa digunakan masyarakat sesuai fungsinya,” katanya.

Edi juga menjawab isu mengenai adanya praktik sewa-menyewa lapak di kawasan Bima. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki data soal itu, namun aturan pemkot sudah sangat jelas.

“Kami tidak tahu siapa yang menyewakan lapak di sini. Yang jelas, aturan dari Pemkot harus ditaati,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa PKL tetap diperbolehkan berjualan asalkan mengikuti ketentuan, seperti ukuran lapak maksimal 2 meter, bersifat non-permanen, tidak boleh ditinggalkan, serta tidak menggunakan atap/terpal bagi lapak lesehan.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang hadir meninjau langsung penertiban menegaskan kawasan Bima harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka hijau dan tempat olahraga masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggusuran Lapak Wisata di Tanjung Aan Memanas, Warga Terancam Kehilangan Pekerjaan

57 tahun lalu

Viral Suasana Mencekam! Massa Ngamuk di Pasar Tingkat Maumere, Hancurkan Lapak Pedagang

57 tahun lalu

Diduga Sarang Prostitusi dan Narkoba, Lapak Hiburan Malam di Ciputat Dibongkar!

57 tahun lalu

Bongkar 154 Lapak Liar di Serang Bangun, Petugas dan Pedagang Adu Mulut

57 tahun lalu

Ricuh! Pedagang Cekcok dengan Satpol PP Padang saat Lapak Digusur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal