4 Tewas Tertabrak Kereta di Cirebon, PT KAI Minta Pelintasan Tanpa Pintu Ditertibkan

Arif Budianto
Korban tertabrak kereta api di Cirebon dievakuasi ke rumah sakit. (Foto: iNews.id/Toiskandar)


Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada pelintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan  agar berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ucap Joni. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri, Kronologi Minibus Tertabrak Kereta di Cirebon hingga Penumpang Terbakar dan Terlempar

57 tahun lalu

Viral Pemotor Lolos dari Maut usai Terobos Pelintasan di Bandung, Kereta sampai Rem Mendadak

57 tahun lalu

Pria di Lampung Nekat Terobos Palang Pintu Pelintasan Kereta, Tangan Putus Tersambar

57 tahun lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta gegara Terobos Palang Pintu 

57 tahun lalu

Truk Kontainer di Jember Mogok usai Terobos Palang Pintu Kereta, Insiden Semarang Nyaris Terulang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal