4 Eks Anggota DPRD Bandung Didakwa Terima Uang Rp1 Miliar Kasus Korupsi Program Bandung Smart City

Agus Warsudi
Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung terdakwa kasus korupsi program Bandung Smart City menjalani sidang dakwaan, Selasa (11/2/2025). (Foto: MPI)

Ema menerima usulan penambahan anggaran Rp47 miliar di Dishub Kota Bandung yang merupakan atensi DPRD Kota Bandung.

Sesuai persidangan, Tito Jaelani mengatakan telah membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa, empat eks anggota DPRD Kota Bandung dan satu eks Sekda Kota Bandung. 

"Pertama yang kita dakwakan pasal alternatif pasal 12B selalu penerima, alternatif kedua 12B ketiganya pasal 11 dengan ancaman pidananya 4-20  tahun (penjara)," ujarnya.

Terkait benar tidaknya dakwaan KPK, tutur Tito, akan terlihat di masa pembuktian di persidangan.

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat eks anggota DPRD Kota Bandung tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, 18 Februari 2025. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal